Ticker

6/recent/ticker-posts

Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan dan Negara di Indonesia



Presiden merupakan kepala pemerintahan tertinggi di Negara Indonesia dan termasuk sebagai lembaga eksekutif.

Sebagai lembaga eksekutif, tugas utama presiden adalah menjalankan pemerintahan dan kedudukan sebagai kepala pemerintahan.

Masa jabatan presiden maksimal lima tahun dalam satu periode. Kemudian presiden bisa mencalonkan diri lagi untuk satu periode berikutnya, batas maksimal jabatan presiden hanya mampu selama dua periode saja.

Kekuasaan umum Presiden sebagai eksekutif berasal dari Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang, termasuk pula kekuasaan administartif, legislatif, militer, dan diplomatik.

Agar lebih mudah dipahami, artikel ini akan menjelaskan tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Tapi sebelum itu kamu juga dapat mengetahui biodata dari seorang pro player mobile legends yaitu gustian rekt.

Berikut ini tugas dan wewenang presdien yang perlu kalian ketahui lengkap berdasarkan pasalnya dalam Undang-Undang:



          ·         Tugas Presiden sebagai kepala negara

1.       Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angakatan Udara (undang-undang Pasal 10).

2.       Presiden memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul (Undang-undang Pasal 13 ayat 1).

3.       Menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan dari (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat (Undang-undang Pasal 13 ayat 1).

 

           ·         Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan

1.       Memegang kekuasaan pemerintahan (Undang-Undang Dasar Pasal 4 ayat 1).

2.       Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Undang-undang Pasal  3 ayat 2).

3.       Mengangkat dan memberhentikan para menteri (Undang-undang Pasal 17 ayat 2).

4.       Mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang baru (Undang-undang Pasal 2 ayat 4).

5.       Merancang Undang-undang Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, (Undang-undang Pasal 23 ayat 2).

6.       Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, (Undang-undang Pasal 23F ayat 1).

7.       Memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya diusulkan oleh komisi yudisial dan DPR (Undang-undang Pasal 24A ayat 3).

8.       Mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR, (Undang-undang Pasal 24B ayat 3).

9.       Menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden, (Undang-Undang Pasal 24C ayat 3).

 

           ·         Wewenang dari Presiden

1.       Dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR untuk akhirnya ditindaklanjuti, (Undang-Undang Pasal 5 ayat 1).

2.       Dapat menyatakan perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR, (Undang-Undang Pasal 11 ayat 1).

3.       Dapat membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan pembentukan dan perubahan UU dengan persetujuan DPR (Undang-Undang Pasal 11 ayat 2).

4.       Berwenang menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syarat dan akibatnya dalam keadaan bahaya telah ditetapkan dalam Undang-Undang, wewenang presiden  (Undang-Undang Pasal 12).

5.       Berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, (Undang-Undang Pasal 14 ayat 1).

6.       Berwenang memberi amnesti dan abolasi dengan memperhatikan pertimbangan DPR, (Undang-Undang Pasal 14 ayat 2).

7.       Berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang, wewenang presiden ini  berdasarkan Undang-Undang Pasal 15.

8.       Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang kemudian telah diatus dalam Undang-Undang, wewenang presiden ini berdasarkan Undang-Undang Pasal 16.

Berwenang menetapkan peraturan pemerintan penganti Undang-Undang jika dalam hal genting yang memaksa, wewenang presideb ini berdasarkan Undang-Undang Pasal 22 ayat 1.

Nah, itulah penjelasan tentang tugas dan wewenang presiden yang perlu kalian ketahui dan pahami. Sebagai orang nomor satu di Indonesia, presiden memiliki peran dan tanggung jawab yang besar bagi keberlangsungan negara dan juga rakyatnya.

Dari penjelasan mengenai tugas dan wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Negara di Indonesia, maka dapat kita simpulkan bahwa Presiden adalah jabatan yang memegang peran penting dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di dalam suatu negara.


 


Posting Komentar

0 Komentar