Langsung ke konten utama

Profil dan Biodata Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah

Ganjar Pranowo adalah seorang politisi Indonesia yang lahir pada tanggal 1 Juni 1968 di Surakarta, Jawa Tengah. Ia adalah anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ganjar Pranowo menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah sejak tahun 2013 hingga saat ini. Sebelum menjadi Gubernur, Ganjar Pranowo pernah menjabat sebagai Bupati Klaten pada tahun 2005 hingga 2010. Ia kemudian terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada periode 2009-2014. Sebagai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dikenal karena kebijakan dan program-programnya yang berfokus pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Ia juga aktif dalam menggunakan media sosial, terutama akun Twitter pribadinya, untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat dan merespons isu-isu terkini. Selama masa jabatannya, Ganjar Pranowo telah menerima beberapa penghargaan, antara lain penghargaan sebagai Gubernur Peduli Anak 2017 dari Kementerian Pemberdayaan Peremp

Hubungan antara MPR dan Presiden Sebelum Amandemen UUD 1945



Apakah kamu tahu, bagaimana hubungan antara MPR dan Presiden sebelum Amandemen UUD 1945? Jika belum tahu, maka simak pembahasan yang ada dibawah ini.

Amandemen adalah usul melakukan perubahan terhadap undang-undang yang sudah dibicarakan pada dewan perwakilan rakyat dengan mempertimbangkan hak.

Amandemen juga bisa diartikan sebagai perubahan pada bagian yang telah ada untuk dilakukan perbaikan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi pada saat ini.

Susunan lembaga negara sebelum diamandemen adalah dimana Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi).

MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu MA, Presiden, DPR, DPA dan BPK.

Agar lebih mudah dalam memahaminya, sebelum kita membahas lebih lanjut, kamu juga bisa sambil mendengarkan musik atau lagu chord cinta tak harus memiliki ketika menyimak ulasan ini. Berikut sajikan susunan dalam bentuk bagan:

1.       Kedudukan MPR sebelum Amandemen UUD 1945.

Sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara tertinggi

Sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan bahwa, “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan yang tertinggi. Dengan demikian MPR  memberikan sebagian wewenang atau tugas kekuasaannya kepada lembaga-lembaga negara yang berkedudukan dibawahnya.

2.       Kedudukan Presiden sebelum Amandemen UUD 1945.

Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, memberikan posisi dan kekuasaan yang besar kepada Presiden. Selain presiden memegang kekuasaan di bidang eksekutif, yudikatif dan legeslatif, Presiden juga tidak memiliki batas dalam masa jabatannya.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen yang dikutip dari situs resmi DPR RI yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."

Pasal 7 mengalami perubahan dalam amandemen sebanyak tiga kali pada tahun 2001, yakni dengan memberikan tambahan isi dalam Pasal 7 yang termuat melalui Pasal 7A, 7 B, dan 7C.

·         Pada Pasal 7A UUD 1945, disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika melakukan pelanggaran tertentu.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR-RI yang berbunyi:
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

·         Sementara itu, pada Pasal 7B dijelaskan tentang tata cara eksekusi usulan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden oleh DPR, yang nantinya melibatkan Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR-RI yang berbunyi:

“Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

·         Terakhir, Pasal 7C menegaskan, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR-RI yang berbunyi:

“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”

3.       Hubungan antara MPR dan Presiden Sebelum Amandemen UUD 1945.

Berbicara mengenai kekuasaan, tentu tidak lepas dari adanya hubungan kerja antara Presiden dengan MPR.

Sebelum Amandemen UUD 1945, presiden  dan wakil presiden  diangkat dan diberhentikan oleh MPR dan juga bertanggung jawab kepada MPR.

Hubungan kerja antara Presiden dengan MPR menurut UUD 1945 sebelum amandemen yakni, dimana Presiden selain bertugas melaksanakan dan menjalankan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), Presiden juga  bertugas untuk menjalankan ketetapan-ketetapan  dari MPR.

Nah, itulah penjelasan tentang keduduan presiden dan MPR sebelum Amandemen UUD 1945, dan juga hubungan keduanya dimasa sebelum Amandemen UUD 1945.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Organisasi Paling Dibenci di Amerika Serikat

  Di setiap negara pasti memiliki perbedaan politik atau keyakinan moral. Namun, kita harus memperlakukan semuanya secara sama sesuai dengan martabat dan hak asasi manusia. Berbeda perihal organisasi yang digeluti tentu saja hal biasa. Namun, beberapa organisasi justru mendorong untuk propaganda jahat atau terlibat dalam perilaku kekerasan. Dalam kesempatan kali ini, kami akan memberikan informasi tentang organisasi yang paling dibenci di Amerika Serikat karena tujuan berdirinya dianggap menyimpang. Apa saja? berikut ulasannya di bawah ini. 1. Antifa Organiasi paling dibenci di Amerika Serikat yang pertama adalah Antifa. Gerakan sayap kiri ekstremis ini dikenal beberapa tahun belakangan sebagai organisasi atau kumpulan sejumlah kelompok atau individu yang berbeda. Beberapa pendung Antifa fanatic bahkan menyembunyi wajah mereka di balik topeng dan disertai dengan senjata. Mereka juga berpartisipasi dalam berbagai kegiatan online Maudy Effrosina , mulai dari mengawasai kegiatan

Organisasi Mahasiswa Berbasis Islam Terbesar di Indonesia

  Organisasi mahasiswa berbasis Islam terbesar di Indonesia memberikan pengaruh kepada kaum intelektual yang memiliki prinsip idealisme dan kepentingan pribadi. Kita mengetahui bahwa mahasiswa merupakan agen perubadan dan juga sebagai harapan untuk masa depan suatu bangsa dan negara. Pada 1998 menjadi saksi sejarah gemilang perjuangan para mahasiswa dalam memberikan perubahan dan tatanan bangsa Indonesia. Maka dari itu, mahasiswa khususnya yang beragama Islam harus mengetahui apa saja organisasi terbesar di Indonesia yang bisa mereka ikuti. Berikut ulasannya. 1. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merupakan organisasi keislaman di Indonesia yang dibentuk menjadi wadah bagi mahasiswa Muslim. HMI diprakarsai oleh 14 orang mahasiswa Sekolah Tinggi Islam pada 5 Februaru 1947 dan menjadi salah satu organisasi kemahasiswaan tertua di Indonesia. Sebelum terbentuknya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sudah ada organisasi kemahasiswaan yang bernama Perserikatan Maha

Negara dengan Situs Warisan Dunia UNESCO Terbanyak di Dunia

  Situs warisan dunia UNESCO merupakan sebuah tempat khusus yang status keberadaannya diakui oleh UNESCO World Heritage Committee. Tempat-tempat ini umumnya menjadi destinasi wisata favorit para pelancong di seluruh dunia. Hingga saat ini, situs warisan yang telah diakui UNESCO ada 1.154 situs, 897 budaya, 218 alam dan 39 campuran. Di bawah ini merupakan informasi negara-negara yang memiliki sejarah peradaban yang sangat panjang, tetapi memiliki keindahan alam yang luar biasa. So, negara mana saja yang memiliki situs warisan dunia UNESCO terbanyak? Simak ulasannya di bawah ini ya. Kriteria yang akan Masuk Situs Warisan UNESCO Setidaknya ada enam kriteria untuk situs budaya yang dapat didaftarkan sebagai situs warusan dunia, yakni: 1. Merupakan karya jenius kreatif manusia. 2. Menunjukkan pertukaran nilai-nilai kemanusiaan yang penting. 3. Memberikan kesaksian unik pada tradisi budaya peradaban. 4. Merupakan contoh yang luar biasa dari ansambel arsitektur atau teknologi