Ticker

6/recent/ticker-posts

Tugas dan Kebijakan International Maritime Organization (IMO)


International Maritime Organization (IMO) atau Organisasi Maritim Internasional adalah badan khusus dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertanggung jawab atas langkah dan keputusan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran internasional dan mencegah pencemaran laut oleh kapal.

Lebih khusus lagi, IMO adalah badan penetapan standar global untuk kinerja keselamatan dan lingkungan pelayaran internasional. Tujuan dari Organisasi Maritim Internasional tersebut terangkum dalam slogan, “Safe, secure, and efficient shipping on clean oceans” yang jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dapat berarti “Pelayaran yang selamat, aman, dan lautan yang efisien dan bersih”.

IMO menetapkan kerangka peraturan yang adil, efektif, diadopsi secara universal dan ditegakkan secara universal untuk industri pelayaran. IMO bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan untuk pelayaran internasional. Memastikan perusahaan pelayaran memperhatikan keselamatan, keamanan dan lingkungan, mendorong inovasi dan efisiensi.

IMO juga menangani masalah hukum pelayaran internasional, seperti masalah kewajiban dan ganti rugi, dan fasilitasi pelayaran internasional. Badan pemerintahan IMO, yang terdiri dari parlemen dari 172 Negara Anggota, biasanya akan bertemu dan melakukan rapat setiap dua tahun.

Kebijakan, Penegakan Hukum, dan Informasi Hukum



Penting untuk dicatat bahwa IMO tidak menegakan atau menegakkan hukum dengan cara apa pun. IMO diciptakan untuk mengadopsi kebijakan, bukan untuk menegakkan kebijakan.

Ketika suatu negara mengadopsi konvensi IMO, pemerintahnya setuju untuk memasukkan kebijakan itu ke dalam hukum domestik dan menegakkan hukum itu. IMO telah mengembangkan program audit yang mulai berlaku pada Januari 2016.

Namun, jika suatu negara tidak menegakkan pedoman yang ditetapkan oleh IMO, badan ini tidak memiliki kekuatan penegakan. Sebaliknya, IMO memberikan umpan balik dan saran tentang kinerja negara setiap saat.

Didirikan oleh Konvensi yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1948, IMO mulai beroperasi pada tahun 1958 dan bertemu dan mengadakan rapat untuk pertama kalinya pada tahun 1959. IMO berkantor pusat di Inggris, IMO memiliki 172 Negara Anggota dan 3 Anggota Asosiasi pada tahun 2017.



Sebagai anggota International Maritime Organization (IMO) atau Dewan Organisasi Maritim Internasional, Indonesia berperan aktif dalam mengawasi kepatuhan keselamatan pelayaran internasional.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan keselamatan transportasi laut, khususnya transportasi internasional. Ini termasuk julukan sejarah Indonesia. Indonesia merupakan negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut pada bulan Juni 2019.

Konvensi-konvensi IMO yang paling penting yang sudah dikeluarkan adalah sebagai berikut.

- Safety Of Life At Sea (SOLAS) Convention 1974

- Marine Pollution Prevention (MARPOL) Convention 1973

- Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers (SCTW) Convention 1978

Ketiga konvensi tersebut sebagai peraturan keselamatan kerja di laut, pencegahan pencemaran perairan dan persyaratan pengetahuan dan skill minimum yang harus dipenuhi.


Posting Komentar

0 Komentar